Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit :


Menampilkan 1-10 dari 10 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Daftar bahan dan peralatan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2Daftar tenaga entomolog kesehatan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih bidang entomologi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undanganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan BaruTidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin usahaWAJIBPermohonan BaruTidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan;

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan;
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen  lzin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit terdiri atas:

    1. Izin usaha;
    2. Daftar tenaga entomolog kesehatan atau tenaga kesehatan lain yang terlatih bidang entomologi kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
    3. Daftar bahan dan peralatan pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
    4. Berita acara pemeriksaan.

    Jangka Waktu penyelesaian      

    Proses persetujuan                      : 15 (lima belas) hari kerja.setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :