Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Pembuangan Air Limbah Untuk Instansi Pemerintah
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pembuangan Air Limbah Untuk Instansi Pemerintah :
Menampilkan 1-8 dari 8 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | dokumen pendirian/perubahan Lembaga - | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
2 | Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Oprasional/Penyelenggaraan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Usaha / Izin Pendirian | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Rekomendasi Teknis Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Untuk Instansi Pemerintah:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat/Penanggungjawab;
- fotokopi dokumen pendirian Lembaga yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar.
- Izin Lokasi sesuai ketentuan;
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
- Izin Mendirikan Bangunan.
- Izin Usaha;
- Izin Komersial/ Operasional Kegiatan Usaha;
- Rekomendasi Teknis Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.;
- Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan;
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Persyaratan Umum :
Persyaratan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:
PersyaratanTeknis terdiri atas:
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pembuangan Air Limbah Untuk Instansi Pemerintah :
- No. Rekomendasi Teknis Lingkungan Hidup :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :