Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Lingkungan Untuk Instansi Pemerintah
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Lingkungan Untuk Instansi Pemerintah :
Menampilkan 1-6 dari 6 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
2 | SUrat Keputusan Pengangkatan Pejabat/Penanggungjawab (Instansi Pemerintah) | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | dokumen pendirian/perubahan Lembaga | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Dokumen pengelolaan lingkungan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | SKKL (Khusus untuk Dokumen Amdal) | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Lingkungan Untuk Instansi Pemerintah:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Surat Keputusan Pejabat Penanggungjawab
- fotokopi dokumen pembentukan lembaga;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Dokumen UKL-UPL
- Company profile
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan
- Dokumen AMDAL
- Company profile
- Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
- SKKL dari Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Persyaratan Umum :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:
Untuk UKL_UPL
Untuk AMDAL :
Jangka Waktu penyelesaian : 5 (lima) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
Biaya/ Retribusi : Rp. 0,- (gratis)
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Lingkungan Untuk Instansi Pemerintah :
- No. Rekomendasi Dokumen / SKKL :
- Kordinat Geografis :
- Klasifikasi Usaha :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :