Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Lingkungan Untuk Instansi Pemerintah


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Lingkungan Untuk Instansi Pemerintah :


Menampilkan 1-6 dari 6 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2SUrat Keputusan Pengangkatan Pejabat/Penanggungjawab (Instansi Pemerintah)OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3dokumen pendirian/perubahan LembagaOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Dokumen pengelolaan lingkunganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan HidupWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6SKKL (Khusus untuk Dokumen Amdal)OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Lingkungan Untuk Instansi Pemerintah:


    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Surat Keputusan Pejabat Penanggungjawab
    4. fotokopi dokumen pembentukan lembaga;
    5. Email aktif;
    6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    Untuk UKL_UPL

    1. Dokumen UKL-UPL
    2. Company profile
    3. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan

    Untuk AMDAL :

    1. Dokumen AMDAL
    2. Company profile
    3. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
    4. SKKL dari Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan

    Jangka Waktu penyelesaian         : 5 (lima) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Lingkungan Untuk Instansi Pemerintah :


  • No. Rekomendasi Dokumen / SKKL :
  • Kordinat Geografis :
  • Klasifikasi Usaha :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :