Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
Tidak ada data yang ditemukan. |
Informasi Tambahan Tentang Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Sertifikat BPJS Ketenagakerjaaan dan BPJS Kesehatan
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Surat Izin Usaha Perdagangan Efektif
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata Efektif
- Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung;
- Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di bidang Perdagangan
Persyaratan Umum :
Persyaratan Izin Usaha :
Persyaratan Teknis Pemenuhan Komitmen :
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy