Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha :


Menampilkan 1-3 dari 3 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1dokumen pendirian/perubahan badan usaha untuk yang betrbadan usaha/hukumWAJIBPermohonan BaruTidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2Dokumen yang memuat informasi dan rencana seperti : koordinat lokasi dalam bentuk polygon; kebutuhan luas lahan; penguasaan tanah; Jenis Usaha; penggunaan air baku/air bersih; jumlah lantai/tinggi/luas bangunan;teknis bangunan/rencana induk kawasanWAJIBPermohonan BaruTidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Surat permohonan pemenuhan komitmen bermateraiWAJIBPermohonan BaruTidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha:


    Dasar Hukum :

    - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

    - Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE-PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah

    - Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan.

    Persyaratan :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 10.000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon/Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon/Penanggungjawab dan atau Badan Usaha;
    4. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. memiliki Email aktif;
    6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    7. Dokumen yang memuat informasi dan rencana seperti:
    • koordinat lokasi dalam bentuk polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
    • kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    • informasi penguasaan tanah (hak alas tanah)
    • informasi Jenis Usaha
    • rencana penggunaan air baku/air bersih
    • rencana jumlah lantai/ tinggi bangunan
    • rencana luas lantai bangunan
    • rencana teknis bangunan dan atau rencana induk kawasan

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 3 (tiga) rangkap

    Penyelesaian  persetujuan         : 20 hari kerja


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha :


  • Koordinast Lokasi :
  • Luas Lahan :
  • Keterangan penguasaan tanah (hak alas tanah) :
  • Jenis kegiatan :
  • Penggunaan air baku/air bersih :
  • Jumlah lantai/tinggi bangunan :
  • Luas lantai bangunan :
  • Nomor dan tanggal Rekomendasi TKPRD (diisi petugas) :