Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dari dinas terkait | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
10 | Salinan STNK | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
11 | Salinan SRUT (untuk kendaraan baru) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
12 | Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
13 | Foto kendaraan yang akan diberi izin | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
14 | Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi perhubungan yang menyatakan luasnya ma | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
15 | Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi perhubungan darat kabupaten | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
16 | Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
17 | Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- Bukti pembayaran PNBP
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Persyaratan Administrasi :
- Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
- Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
- Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dari dinas terkait;
- Salinan STNK;
- Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
- Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru;
- Foto kendaraan yang akan diberi izin;
- Persyaratan Teknis :
-
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi perhubungan yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
- Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi perhubungan darat kabupaten;
- Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan.
-
-
- Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
- Salinan STNK yang masih berlaku;
- Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
- Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
- Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan .
-
- Surat permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
- Salinan STNK yang masih berlaku ;
- Salinan Bukti Lulus Uji Berka layang masih berlaku
- Foto kendaraan yang akan diberi izin .
- Surat permohonan penambahan kendaraan;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
- Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
- Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
- Salinan STNK ;
- Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
- Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
- Foto kendaraan yang akan diberi izin.
- Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
- Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia massa;
- Melampirkan bukti dokumen yang rusak.
- Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
- Akta perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari menteri Hukum dan HAM;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek;
- Salinan STNK;
- Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku;
- Foto kendarann yang akan diberi izin.
- Surat permohonan penggantian peremajaan kendaraan;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
- Salinan STNK yang masih berlaku;
- Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru);
- Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
- Kartu pengawasan dari kendaraan yang diganti.
- Foto kendaraan pengganti yang akan diberi izin.
- Akta pendirian dan atau perubahan terakhir;
- Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari KemenkumHam;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
- Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
- Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
- Salinan STNK ;
- Salinan SRUT (untuk kendaraan baru )
- Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru.
- Foto kendaraan yang akan diberi izin.
- Memiliki dan /atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi perhubungan yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
- Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain;
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetap kan oleh Ditjen Hubdat;
- Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang
- 1. Surat Perjanjian antara Pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan atau koperasi (khusus untuk yang berbentuk badan hukum);
- Surat Persetujuan penyelenggaraan angkutan sewa khusus;
- Salinan STNK;
- Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM
- Foto Kendaraan yang akan diberi izin
- 1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat, Kepala BPTJ, atau Gubernur.
- Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM) paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diberikan.
- Surat Permohonan pembaharuan masa berlaku Izin;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
- Salinan STNK yang masih berlaku ;
- Salinan Buku pemeliharaan (Sendee) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM
- Laporan pelayanan Angkutan sewa Khusus;
- Dokumen sistem managemen Keselamatan (untuk Badan Hukum atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM)
- Surat Permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan ;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
- Salinan STNK yang masih berlaku ;
- Salinan Buku pemeliharaan (Sendee) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM ;
- Foto Kendaraan yang akan diberi izin
- Surat permohonan penam bahan kendaraan ;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Sewa Khusus;
- Laporan Pelayanan Angkutan sewa Khusus;
- Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan sewa khusus;
- Salinan STNK ;
- Salinan Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM /APM ;
- Foto kendaraan yang akan diberi izin.
- Surat permohonan pergantian dokumen yang hilang atau rusak;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaran Angkutan sewa khusus;
- Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia masa;
- Melampirkan bukti dokumen yang rusak,
- Surat permohonan perubahan identitas Perusahaan ;
- Akta Perubahan Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM ;
- Salinan surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus;
- Salinan STNK ;
- Salinan Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM ;
- Foto kendaraan yang akan diberi izin.
- Surat permohonan penggantian / peremajaan kendaran ;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
- Salinan STNK yang masih berlaku ;
- Salinan Buku pemeliharaan (Service ) Berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM ;
- Kartu pengawasan alih kendaraan yang diganti;
- Foto kendaran pengganti yang akan diberi izin;
- Akta Pendirian dan atau perubahan terakhir;
- Bukti Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggara angkutan sewa khusus bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat;
Persyaratan Umum :
Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen izin Usaha untuk :
Angkutan Taksi, angkutan tujuan tertentu, angkutan keperluan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu :
Izin Baru :
Pembaharuan Masa Berlaku Izin :
Pembaharuan Masa Berlaku Kartu Pengawasan :
Permohonan Penambahan Kendaraan:
Permohonan Penggantian Dokumen Perizinan Yang Hilang dan Rusak:
Permohonan Perubahan Identitas Perusahaan :
Permohonan Penggantian / Peremajaan Kendaraan :
Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Teknis:
Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus
Persyaratan Administrasi lain:
Persyaratan Teknis
Pembaharuan masa berlaku Izin
Pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan :
Permohonan Penambahan Kendaraan;
Permohonan Pergantian Dokumen Perizin an yang hilang dan rusak:
Permohonan Perubahan Identitas Perubahaan :
Permohonan pergantian /Peremajaan Kendaraan ;
Permomohonan pembukaan cabang perusahaan
Persyaratan administrasi:
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek :
- Nomor Induk Berusaha :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :