Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek :


Menampilkan 1-17 dari 17 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum KoperasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dari dinas terkaitWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Salinan STNKWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
11Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
12Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baruWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
13Foto kendaraan yang akan diberi izinWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
14Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi perhubungan yang menyatakan luasnya maWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
15Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi perhubungan darat kabupatenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
16Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
17Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikanOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat;

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. Bukti pembayaran PNBP
    7. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. Email aktif;
    9. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    10. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen izin Usaha untuk :

    Angkutan Taksi, angkutan tujuan tertentu, angkutan keperluan pariwisata, dan angkutan di kawasan tertentu :

    1. Persyaratan Administrasi :
      1. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
      2. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
      3. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek dari dinas terkait;
      4. Salinan STNK;
      5. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
      6. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru;
      7. Foto kendaraan yang akan diberi izin;
    2. Persyaratan Teknis :

    Izin Baru :

      1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi perhubungan yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
      2. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain
      3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh dinas yang membidangi perhubungan darat kabupaten;
      4. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
      5. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan.

    Pembaharuan Masa Berlaku Izin :

        1. Surat permohonan pembaharuan masa berlaku izin;
        2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
        3. Salinan STNK yang masih berlaku;
        4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku;
        5. Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek
        6. Dokumen Sistem Manajemen Keselamatan .

    Pembaharuan Masa Berlaku Kartu Pengawasan :

    1. Surat permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku ;
    4. Salinan Bukti Lulus Uji Berka layang masih berlaku
    5. Foto kendaraan yang akan diberi izin .

    Permohonan Penambahan Kendaraan:

    1. Surat permohonan penambahan kendaraan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
    4. Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek;  
    1. Salinan STNK ;
    2. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru);
    3. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
    4. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

    Permohonan Penggantian Dokumen Perizinan Yang Hilang dan Rusak:

    1. Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek;
    3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia massa;
    4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak.

    Permohonan Perubahan Identitas Perusahaan :

    1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
    2. Akta perubahan badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari menteri Hukum dan HAM;
    3. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
    4. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek;
    5. Salinan STNK;
    6. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku;
    7. Foto kendarann yang akan diberi izin.

    Permohonan Penggantian / Peremajaan Kendaraan :

    1. Surat permohonan penggantian peremajaan kendaraan;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Tidak Dalam Trayek
    3. Salinan STNK yang masih berlaku;
    4. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru);
    5. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
    6. Kartu pengawasan dari kendaraan yang diganti.
    7. Foto kendaraan pengganti yang akan diberi izin.

    Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan

    Persyaratan Administrasi :

    1. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir;
    2. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari KemenkumHam;
    3. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    4. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
    5. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
    6. Salinan STNK ;
    7. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru )
    8. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru.
    9. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

    Persyaratan Teknis:

    1. Memiliki dan /atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi perhubungan yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
    2. Menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan  dokumen kepemilikan atau bekerjasama dengan pihak lain;
    3. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetap kan oleh Ditjen Hubdat;
    4. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen
    5. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang

    Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus

    Persyaratan Administrasi lain:

    1. 1. Surat Perjanjian antara Pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan perusahaan atau koperasi (khusus untuk yang berbentuk badan hukum);
    2. Surat Persetujuan penyelenggaraan angkutan sewa khusus;
    3. Salinan STNK;
    4. Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM
    5. Foto Kendaraan yang akan diberi izin

    Persyaratan Teknis

    1. 1. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Ditjen Hubdat, Kepala BPTJ, atau Gubernur.
    2. Menyiapkan dokumen sistem manajemen keselamatan (untuk Badan Hukum) atau surat pernyataan komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM) paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus diberikan.

    Pembaharuan masa berlaku Izin

    1. Surat Permohonan pembaharuan masa berlaku Izin;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku ;
    4. Salinan Buku pemeliharaan (Sendee) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM
    5. Laporan pelayanan Angkutan sewa Khusus;
    6. Dokumen sistem managemen Keselamatan (untuk Badan Hukum atau surat pernyataan  komitmen kesanggupan melaksanakan SMK (untuk UMKM)

    Pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan :

    1. Surat Permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan ;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku ;
    4. Salinan Buku pemeliharaan (Sendee) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM ;
    5. Foto Kendaraan yang akan diberi izin

    Permohonan Penambahan Kendaraan;

    1. Surat permohonan penam bahan kendaraan ;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Sewa Khusus;
    3. Laporan Pelayanan Angkutan sewa Khusus;
    4. Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan sewa khusus; 
    5. Salinan STNK ;
    6. Salinan Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM /APM ;
    7. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

    Permohonan Pergantian Dokumen Perizin an yang hilang dan rusak:

    1. Surat permohonan pergantian dokumen yang hilang atau rusak;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaran Angkutan sewa khusus;
    3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia masa;
    4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak,

    Permohonan Perubahan Identitas Perubahaan :

    1. Surat permohonan perubahan identitas Perusahaan ;
    2. Akta Perubahan Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM ;
    3. Salinan surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
    4. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus;
    1. Salinan STNK ;
    2. Salinan Buku pemeliharaan (Service) berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM ;
    3. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

    Permohonan pergantian /Peremajaan Kendaraan ;

    1. Surat permohonan penggantian / peremajaan kendaran ;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku ;
    4. Salinan Buku pemeliharaan (Service ) Berkala dari bengkel resmi yang ditunjuk oleh ATPM / APM ;
    5. Kartu pengawasan alih kendaraan yang diganti;
    6. Foto kendaran pengganti yang akan diberi izin;

    Permomohonan pembukaan cabang perusahaan

    Persyaratan administrasi:

    1. Akta Pendirian dan atau perubahan terakhir;
    2. Bukti Pengesahan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM;
    3. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggara angkutan sewa khusus bermaterai dan ditandatangani pimpinan perusahaan;

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :