Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Pemasangan Reklame
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pemasangan Reklame :
Menampilkan 1-8 dari 8 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Rekomendasi dari Camat apabila reklame diselenggarakan di atas tanah milik pemerintah dan untuk menentukan titik reklame yang sesuai dengan pemasangan reklame | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Surat Keterangan Persetujuan dari Pemilik Tanah untuk penyelenggaraan reklame di atas tanah milik masyarakat | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Pemasangan Reklame dari luar daerah harus memberikan uang jaminan pembongkaran sebesar yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemasangan Reklame atau Surat Pernyataan Bersedia Membongkar Reklame. | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Surat Pernyataan sanggup mengganti rugi apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain untuk jenis pemasangan reklame, bermeterai Rp. 6.000,-; | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Pemasangan Reklame:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
- Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Ijin Pemasangan Reklame
- Mengisi Permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
- Fotoocopy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 (satu) lembar;
- Fotocopy NPWP Pemohon dan/atau Perusahaan 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Email aktif;
- Rekomendasi dari Camat apabila reklame diselenggarakan di atas tanah milik pemerintah atau dari instansi berwenang sesuai rencana lokasi pemasangan reklame dan untuk menentukan titik reklame yang sesuai dengan pemasangan reklame;
- Surat Keterangan Persetujuan dari Pemilik Tanah yang diketahui Camat untuk penyelenggaraan reklame di atas tanah milik masyarakat;
- Pemasangan Reklame dari luar daerah harus memberikan uang jaminan pembongkaran sebesar yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemasangan Reklame;
- Surat Pernyataan sanggup mengganti rugi apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain untuk jenis pemasangan reklame, bermeterai Rp. 6.000,-;
- Pasfoto warna pemohon/penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pemasangan Reklame :
- Nomor Induk Berusaha :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Bentuk Reklame :
- Jenis Reklame :
- Jumlah Reklame :
- Ukuran Reklame :
- Alamat reklame :
- Koordinat Geografis :
- Produk reklame :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :
- Nama Penanggungjawab/Perusahaan :
- NIK/NIB :
- Alamat Penangggungjawab/Perusahaan :