Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Pemasangan Reklame
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pemasangan Reklame :
Menampilkan 1-8 dari 8 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Rekomendasi dari Camat apabila reklame diselenggarakan di atas tanah milik pemerintah dan untuk menentukan titik reklame yang sesuai dengan pemasangan reklame | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Surat Keterangan Persetujuan dari Pemilik Tanah yang diketahui Camat untuk penyelenggaraan reklame di atas tanah milik masyarakat | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Pemasangan Reklame dari luar daerah harus memberikan uang jaminan pembongkaran sebesar yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemasangan Reklame | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Surat Pernyataan sanggup mengganti rugi apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain untuk jenis pemasangan reklame, bermeterai Rp. 6.000,-; | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Pemasangan Reklame:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
- Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Ijin Pemasangan Reklame
- Mengisi Permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
- Fotoocopy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 (satu) lembar;
- Fotocopy NPWP Pemohon dan/atau Perusahaan 1 (satu) lembar;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Email aktif;
- Rekomendasi dari Camat apabila reklame diselenggarakan di atas tanah milik pemerintah atau dari instansi berwenang sesuai rencana lokasi pemasangan reklame dan untuk menentukan titik reklame yang sesuai dengan pemasangan reklame;
- Surat Keterangan Persetujuan dari Pemilik Tanah yang diketahui Camat untuk penyelenggaraan reklame di atas tanah milik masyarakat;
- Pemasangan Reklame dari luar daerah harus memberikan uang jaminan pembongkaran sebesar yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemasangan Reklame;
- Surat Pernyataan sanggup mengganti rugi apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain untuk jenis pemasangan reklame, bermeterai Rp. 6.000,-;
- Pasfoto warna pemohon/penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Dasar Hukum :
Persyaratan :
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pemasangan Reklame :
- Nomor Induk Berusaha :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Bentuk Reklame :
- Jenis Reklame :
- Jumlah Reklame :
- Ukuran Reklame :
- Alamat reklame :
- Koordinat Geografis :
- Produk reklame :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :