Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Pemasangan Reklame


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pemasangan Reklame :


Menampilkan 1-8 dari 8 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin Usaha WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Rekomendasi dari Camat apabila reklame diselenggarakan di atas tanah milik pemerintah dan untuk menentukan titik reklame yang sesuai dengan pemasangan reklameWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Surat Keterangan Persetujuan dari Pemilik Tanah yang diketahui Camat untuk penyelenggaraan reklame di atas tanah milik masyarakatWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Pemasangan Reklame dari luar daerah harus memberikan uang jaminan pembongkaran sebesar yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemasangan ReklameOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat Pernyataan sanggup mengganti rugi apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain untuk jenis pemasangan reklame, bermeterai Rp. 6.000,-;WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Pemasangan Reklame:


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
    2. Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Memperoleh Ijin Pemasangan Reklame

    Persyaratan :

    1. Mengisi Permohonan bermeterai Rp. 6.000,-;
    2. Fotoocopy KTP Pemohon yang masih berlaku 1 (satu) lembar;
    3. Fotocopy NPWP  Pemohon dan/atau Perusahaan 1 (satu) lembar;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Email aktif;
    6. Rekomendasi dari Camat apabila reklame diselenggarakan di atas tanah milik pemerintah atau dari instansi berwenang sesuai rencana lokasi pemasangan reklame dan untuk menentukan titik reklame yang sesuai dengan pemasangan reklame;
    7. Surat Keterangan Persetujuan dari Pemilik Tanah yang diketahui Camat untuk penyelenggaraan reklame di atas tanah milik masyarakat;
    8. Pemasangan Reklame dari luar daerah harus memberikan uang jaminan pembongkaran sebesar yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pemasangan Reklame;
    9. Surat Pernyataan sanggup mengganti rugi apabila menimbulkan kerugian bagi pihak lain untuk jenis pemasangan reklame, bermeterai Rp. 6.000,-;
    10. Pasfoto warna pemohon/penanggung jawab perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy 


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pemasangan Reklame :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Bentuk Reklame :
  • Jenis Reklame :
  • Jumlah Reklame :
  • Ukuran Reklame :
  • Alamat reklame :
  • Koordinat Geografis :
  • Produk reklame :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :